MUSLIMAH WAHDAH PUSAT
MUSLIMAH WAHDAH PUSAT
TUTUP

Tiga Pendidikan Jiwa yang Menuntun Emosi dalam Membangun Keluarga Sakinah

Muslimahwahdah.or.id - MAKASSAR, Keluarga merupakan fondasi pembentukan generasi. Menguatkan keluarga berarti menopang pilar penting pendidikan generasi. Setiap keluarga pasti memiliki problematika. Islam sebagai agama paripurna telah mengajarkan berbagai solusinya. Olehnya itu penting untuk mempelajari bagaimana tuntunan wahyu dalam membangun keluarga sakinah.

Sebelum melangkah kepada bagaimana tuntunan Al-Qur'an dalam mengatasi konflik rumah tangga, kita melihat dulu bagaimana kaidah dalam membangun sebuah keluarga.

Kaidah dalam berumah tangga:

1. Menikah bukan mencari orang sempurna, tetapi menyempurnakan kekurangan masing-masing.

Menikah bukan mencari orang yang sempurna, tetapi menyempurnakan kekurangan masing-masing.  

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.(QS. Al-Baqarah ayat 187)

Orang belum menikah, belum memiliki rumah, ketika telah menikah maka ia sudah memiliki rumah untuk berteduh di bawahnya.

2. Perselisihan antar pasutri sangat lumrah, sudah merupakan fitrah kehidupan. Namun biasanya problemnya adalah dalam buruknya penyelesaian.

Rumah tangga Rasulullah saja banyak masalahnya. Padahal secara fisik beliau paling tampan, paling sempurna akhlaknya, tetapi rumahnya tangga beliau juga ada perselisihannya. Titik persoalan adalah bagaimana penyelesaiannya.

4. Suami harus menganggap istri sebagai pendampingnya.

Bagi suami, istri jangan ditakuti, tetapi disayangi. Istri bukan pelayan, apalagi bawahan. Istri juga harus menganggap suami sebagai sosok yang mesti ditaati.

5. Modal utama berumah tangga adalah akhlak yang mulia, termasuk sabar dan menahan amarah.

Sebagaimana dalam hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam..

“Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian). Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

6. Fikih usroh dan solusi persoalan rumah tangga sudah sempurna dalam Islam, tinggal kita yang harus terus mempelajarinya.

Dasar penyelesaian konflik rumah tangga tidak perlu dipelajari dari luar, kecuali sebagai perbandingan. Islam telah sempurna dalam menyelesaikan persoalan-persoalan rumah tangga.

7. Kesalahan suami/istri tidak semua harus membuat marah. Ada kesalahan yang perlu dikompromikan saja. Dan tidak semua yang membuat marah, harus ditampakkan.

Emosi adalah tabiat manusia. Kalau ada manusia yang tidak bisa marah maka itu kelainan. Olehnya, sangat wajar jika dalam kehidupan berumah tangga ada problemnya. Jangan terobsesi dengan kisah Imam Ahmad dengan istrinya, Ummu Shalih, yang 40 tahun tidak pernah berselisih. Dalam Al-Qur'an, orang bertakwa bukan orang yang tidak pernah marah. Tetapi orang bertakwa adalah yang mampu menahan amarah, sebagaimana dalam QS. Ali Imran: 34.

Dalam ayat tersebut, Al Qur'an memberikan urutan pendidikan jiwa ketika marah yaitu menahan amarah, memaafkan kesalahannya, dan berbuat baik.

Menahan amarah dalam hal ini bermakna: menahan lisan dan anggota tubuh. Ketika marah, otak kita tertutup. Amarah merupakan perasaan, jika perasaan mendominasi maka akan menutupi akal.

"Orang yang paling kuat bukanlah yang menang dalam bergulat. Orang yang kuat adalah yang paling mampu menguasai diri ketika marah". (HR. Bukhari dan Muslim)

Ironinya, kadang seseorang mudah memaafkan orang lain, tetapi sulit memaafkan pasangannya sendiri.

Bagaimana agar bisa menahan amarah?

Ketika marah maka kendalikan diri dengan agar diam. Dalam hadits “laa taghdab” (jangan marah), bukan bermakna tidak marah tetapi jangan melampiaskan marah, dengan cara mengendalikan amarah tersebut.

Misalnya ketika terjadi perselisihan, hindari perdebatan karena konflik rumah tangga rata-rata berawal dari perdebatan.

Berta'awudz lalu mengubah posisi. Dari berdiri menjadi duduk, atau keluar rumah sebagaimana yang dipraktekkan oleh Ali bin Abi Thalib, ketika beliau marah kepada istrinya, beliau ke masjid.

Berwudhu. Meskipun haditsnya dhaif, tetapi bisa diamalkan karena wudhu menenangkan diri. Itulah senjata dalam mengendalikan amarah.

Langkah selanjutnya setelah menahan amarah adalah memaafkan. Jika hanya menahan amarah, bisa saja kedepannya akan diungkit kembali. Biasanya rumah tangga hanya sekadar menahan amarah, tetapi memaafkannya masih tertunda.

Memaafkan yang sempurna adalah tidak mengungkit kembali. Pasangan dan anak-anak kita adalah orang yang paling layak dimaafkan. Orang yang paling pantas mendapatkan kebaikan kita adalah orang yang paling dekat dengan kita. Salah satu cara agar mudah memaafkan adalah dengan mengingat kebaikan pasangan. Kesalahannya mungkin hanya sekali dua kali, tetapi kebaikannya jauh lebih banyak. Ganjaran bagi pemaaf adalah surga.

Yang terbaik dari pasutri adalah yang duluan meminta maaf. Jangan menganggap bahwa seorang kepala rumah tangga tidak boleh meminta maaf.

Begitu juga dengan istri, jika sudah ada tanda-tanda amarah dari suaminya, maka meminta maaflah.

Keteladanan Nabi Muhammad dalam Memaafkan

Orang yang didatangi untuk memberi maaf, maka hendaklah ia memaafkan.

Jika kita marah pada istri, maka maafkan saja. “Jika kalian tidak menyukai mereka, boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan pada dirinya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa’: 19)

Sebuah kisah pada zaman Nabi bisa menjadi teladan bagaimana kesabaran dalam berumah tangga. Asma binti Abu Bakar tumbuh di dalam keluarga yang penuh kelembutan di bawah didikan ayahnya, Abu Bakar Ash-Shiddiq. Setelah dewasa, ia menikah dengan Zubair bin Awwam, seorang sahabat Nabi yang dibesarkan dengan didikan yang sangat keras dan tegas oleh keluarganya.

Karena watak suaminya yang keras, suatu hari Asma merasa berat dan mengadukan sikap suaminya tersebut kepada sang ayah. Mendengar keluh kesah putrinya, Abu Bakar tidak menyuruhnya berpisah, melainkan menasihatinya untuk bersabar. Abu Bakar kemudian menenangkan hati Asma dengan berkata:

"Wahai putriku, bersabarlah! Karena sesungguhnya, jika seorang wanita memiliki suami yang saleh, kemudian suaminya wafat mendahuluinya dan sang istri tidak menikah lagi setelah itu, maka Allah akan mengumpulkan mereka berdua kembali di dalam surga." (As-Silsilah ash-Shahiihah, Syaikh al-Albani (III/276), shahih)

Langkah ketiga dalam pendidikan jiwa ketika marah adalah tetap berbuat ihsan/kebaikan.

Ketika ada faktor yang membuat marah, memaafkan bahkan berbuat baik kepadanya. Boleh marah, namun jangan sampai melalaikan kewajiban. Marahnya Ibunda Aisyah telah mencontohkan, kemarahan beliau tetap dalam koridor yang terjaga, tetap berbicara dan tetap menunaikan hak pasangannya. Tapi Ingat, Tidak semua kesalahan harus ditolerir

Dalam bersikap terhadap kesalahan, Islam membedakan beberapa kondisi.

1. Kesalahan kecil yang tidak berdampak besar

Ketika Aisyah memecahkan piring, Rasulullah tidak marah, beliau hanya mengatakan ambil piring itu dan gantikan piring Shafiyyah yang pecah itu.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Nasai, dari Aisyah, ia berkata: “aku tidak pernah melihat orang yang pandai memasak seperti halnya Shafiyyah. Suatu hari, dia membuatkan makanan untuk Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, yang ketika itu beliau sedang berada di rumahku. Seketika itu badanku gemetar karena cemburu. Lalu aku memecahkan wadah makanan milik Shafiyyah itu. Aku pun menyesal sendiri. Aku bertanya, ‘wahai Rasulullah, apa tebusan atas perbuatan yang aku lakukan ini?’ beliau menjawab, ‘mengganti dengan wadah yang sama.’

2. Kesalahan kecil yang bisa berdampak besar. Ini harus ditegur. Misalnya setiap hari makan gorengan, maka harus ditegur. Ibu-ibu suka film drakor, maka harus ditegur.

3. Kesalahan besar maka harus dihukum. Contohnya istri tidak taat atau melakukan perbuatan kemungkaran, maka harus di hukum. Hukumannya dengan menasihati, dengan ancaman berupa dalil tentang hukuman Allah atas kelalaiannya.

Jika tidak memberi efek, langkah selanjutnya adalah memboikot diatas tempat tidur. Maknanya menurut para ulama ada dua: 1) suami tetap tidur diatas satu ranjang, tetapi membelakangi.

Makna selanjutnya adalah 2) tidur tetapi tidak sekamar dengan istri.

Namun jika kesalahan sudah parah maka jangan tidur sekamar. Tujuan boikot ini agar ia menyesali perbuatannya sehingga ia mau meminta maaf.

Jika sudah diboikot tetapi tidak ada perubahan, maka bisa dipukul. Aturannya: 1) tidak boleh menyasar wajahnya. Memukul wajah itu adalah bentuk penghinaan terbesar, 2) menjauhi tempat tempat berbahaya: misalnya kepala atau bagian-bagian viral tubuh.

Memukul dalam hal ini bukan dengan amarah, tetapi memberi pelajaran. Bukan pukulan yang melukai, namun pukulan yang tidak memberikan bekas.

Yang lebih utama adalah memboikot. Memukul dibolehkan jika istri tetap tidak patuh setelah diingatkan, tetapi yang lebih utama adalah tidak memukul, karena Rasulullah tidak pernah memukul.

Nah bagaimana jika kesalahan ada pada suami. Jika seorang istri melihat suaminya tidak pernah memberikan nafkah atau dzalim. Maka yang dilakukan istri adalah:

1. Bersabar

2. Tidak memberikan ketaatan. Boleh tidak taat jika suami dzalim atau suka memukul.

3. Istri berhak mengajukan khuluq atau permintaan cerai.

Bagaimana jika berselisih. Buang gengsi, jangan menganggap diri selalu benar.

Meminta maaf sambil memberikan kecupan, pelukan, rangkulan, dan semacamnya. Jangan meminta maaf dari jauh, karena itu bukanlah adab meminta maaf yang baik.

Berikan kompensasi berupa hadiah baik materi maupun non materi. Bisa menjadi salah satu solusi konflik dalam rumah tangga.

Bagaimana jika selisih tidak kunjung? Tetap menunaikan hak pasangan dan melaksanakan kewajiban rumah tangga

Tidak menampakkan perselisihan di hadapan anak maupun mengumbar keluar rumah atau media sosial.

Berusaha berdialog di waktu amarah tidak sedang memuncak. Jika terus menerus berselisih tanpa ada damai, maka mendatangkan pihak ketiga yang bisa membantu jalan keluar. Pihak ketiga yang dimaksud adalah wakil dari kedua belah pihak yang agamis, amanah dan bijaksana.

Menjaga rahasia rumah tangga. Masalah ranjang, walau sedikit. Rahasia pertengkaran karena bisa menambah rumit masalah.

Rahasia problem rumah tangga. Rahasia ini hanya boleh disebarkan jika ada problem, itupun kepada dua pihak, yakni orang yang berkapasitas menyelesaikan masalah dan kepada hakim.

Materi Taklim Sakinah 2 yang diselenggarakan oleh Lembaga Pernikahan dan Pembinaan Keluarga Sakinah (P2KS) DPW Wahdah Islamiyah Sulsel bekerjasama dengan DP2KS Muslimah DPW Wahdah Islamiyah Sulsel dengan judul materi "Menuntun Emosi dengan Wahyu: Fikih dan Keteladanan dalam Membangun Keluarga Sakinah" dibawakan oleh  Ustad Maulana La Eda, Lc, MA, Ph.D

Penulis: Fitri Wahyuni

0 Komentar

Belum ada pesan

Tinggalkan Pesan