Muslimahwahdah.or.id - MAKASSAR, ” Ilmu fiqh mengenai jual beli tidak hanya harus diketahui oleh pihak pengusaha atau pedagang saja. Fiqh jual beli wajib dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam transaksi jual beli mulai dari produsen atau supplier, perantara atau pedagang, hingga pihak pembeli sebagai pemakai akhir. Setiap pihak perlu untuk mengetahui konsekuensi dari jual beli yang mereka lakukan “, demikian sepenggal dari Catatan materi kajian fiqh muamalat bag.1) dan InsyaaAllah di Bulan Agustus Ini Komunitas Pengusaha Muslimah ( KPM ) akan kembali menghadirkan KAJIAN FIQH MUAMALAT dengan Pemateri USTADZAH ARMIDA, Lc
(Ummu Hafshah) (Dosen STIBA Makassar, Da’iyah Muslimah Wahdah Islamiyah) Hari Ahad, 13 Agustus 2017 , Pukul 13.00 – selesai bertempat di Masjid Bukit Baruga Antang, Jl. Baruga Raya No. 1 Lantai 1. Untuk anda yang ingin Ikut Silahkan mengkonfirmasi kehadiran di kontak person 0852 5543 0087.Gratis. ( U2)
- 02:33
- Mon, 20 Oct 2025
MUSLIMAH WAHDAH PUSAT

Terkait
Ratusan Muslimah Bangkep Antusias Menghadiri Gema Majelis Taklim
19 Oct 2025
1 menit dibaca
22 dilihat
Peserta Gema Majelis Taklim Kota Baubau Terharu: “Ini Bagian dari Jalan Hidayah untuk Saya dari Allah”
19 Oct 2025
1 menit dibaca
25 dilihat
Tak Sekedar Pengajian, Gema Majelis Taklim Hadirkan Gerakan Hati Muslimah Kota Gorontalo
19 Oct 2025
1 menit dibaca
21 dilihat
Tinggalkan Pesan
Berita Terbaru
Peserta Gema Majelis Taklim Kota Baubau Terharu: “Ini Bagian dari Jalan Hidayah untuk Saya dari Allah”
19 Oct 2025
25 dilihat
Trending
Gema Majelis Taklim 2025 Tuai Apresiasi Tinggi dari Pemerintah Kota Kendari
19 Oct 2025
1 menit dibaca
159 dilihat
Ratusan Muslimah Bangkep Antusias Menghadiri Gema Majelis Taklim
19 Oct 2025
1 menit dibaca
22 dilihat
Peserta Gema Majelis Taklim Kota Baubau Terharu: “Ini Bagian dari Jalan Hidayah untuk Saya dari Allah”
19 Oct 2025
1 menit dibaca
25 dilihat
Tak Sekedar Pengajian, Gema Majelis Taklim Hadirkan Gerakan Hati Muslimah Kota Gorontalo
19 Oct 2025
1 menit dibaca
21 dilihat
0 Komentar
Belum ada pesan