Muslimahwahdah.or.id - MAKASSAR, ” Ilmu fiqh mengenai jual beli tidak hanya harus diketahui oleh pihak pengusaha atau pedagang saja. Fiqh jual beli wajib dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam transaksi jual beli mulai dari produsen atau supplier, perantara atau pedagang, hingga pihak pembeli sebagai pemakai akhir. Setiap pihak perlu untuk mengetahui konsekuensi dari jual beli yang mereka lakukan “, demikian sepenggal dari Catatan materi kajian fiqh muamalat bag.1) dan InsyaaAllah di Bulan Agustus Ini Komunitas Pengusaha Muslimah ( KPM ) akan kembali menghadirkan KAJIAN FIQH MUAMALAT dengan Pemateri USTADZAH ARMIDA, Lc
(Ummu Hafshah) (Dosen STIBA Makassar, Da’iyah Muslimah Wahdah Islamiyah) Hari Ahad, 13 Agustus 2017 , Pukul 13.00 – selesai bertempat di Masjid Bukit Baruga Antang, Jl. Baruga Raya No. 1 Lantai 1. Untuk anda yang ingin Ikut Silahkan mengkonfirmasi kehadiran di kontak person 0852 5543 0087.Gratis. ( U2)
- 01:09
- Wed, 17 Sep 2025
MUSLIMAH WAHDAH PUSAT

Terkait
Muslimah Wahdah Cabang Tellu Siattinge Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lamurukung
15 Sep 2025
1 menit dibaca
26 dilihat
Muslimah Wahdah Sulsel Gelar Workshop Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
15 Sep 2025
1 menit dibaca
39 dilihat
Wahdah Islamiyah Tebar 446 Dai dan Daiyah Nusantara, Teguhkan Dakwah Berkelanjutan di Pelosok Negeri
07 Sep 2025
1 menit dibaca
137 dilihat
Tinggalkan Pesan
Berita Terbaru
Muslimah Wahdah Cabang Tellu Siattinge Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lamurukung
15 Sep 2025
26 dilihat
Trending
Gelar Tasyakuran Dirosa, Wagub Gorontalo Beri Apresiasi
15 Sep 2025
1 menit dibaca
72 dilihat
Muslimah Wahdah Cabang Tellu Siattinge Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lamurukung
15 Sep 2025
1 menit dibaca
26 dilihat
Muslimah Wahdah Sulsel Gelar Workshop Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
15 Sep 2025
1 menit dibaca
39 dilihat
Wahdah Islamiyah Tebar 446 Dai dan Daiyah Nusantara, Teguhkan Dakwah Berkelanjutan di Pelosok Negeri
07 Sep 2025
1 menit dibaca
137 dilihat
0 Komentar
Belum ada pesan