MUSLIMAH WAHDAH PUSAT
MUSLIMAH WAHDAH PUSAT
TUTUP

Majelis Ummahat Muslimah Wahdah Sulsel Bahas Fikih Talak

Muslimahwahdah.or.id - MAKASSAR, Diantara tujuan pernikahan adalah agar suami istri memperoleh ketenangan dan ketentraman, menjaga eksistensi manusia melalui lahirnya keturunan dan menjadikan sebagai sarana meraih surga sekeluarga.  Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (TQS Ar Rum: 21)

Artinya: (yaitu) surga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu." (TQS. Ar Rad: 23)

Dalam proses membina rumah tangga, tak dapat dipungkiri akan ada masalah dan tantangan yang bisa jadi mengancam keutuhan rumah tangga. Olehnya itu, Divisi Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah (P2KS) Muslimah Wahdah Wilayah (MWW) Sulsel menggelar Majelis Ummahat, Ahad (1/12/24).

Materi yang diangkat pada kegiatan ini adalah tentang fiqh talak sebagai respon akan kebingungan masyarakat tentang bagaimana hak talak, baik ditinjau dari hukumnya, penyebabnya, cara dan adab-adabnya.

Hadir sebagai narasumber Ustadzah Armida Abdurrahman, Lc, yang merupakan Wakil Kepala Pusat Pembinaan Al-Qur'an dan Bahasa Arab STIBA Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 380 peserta secara virtual melalui Zoom meetings.

Antusias peserta begitu terlihat kala sesi tanya jawab, dimana begitu banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Salah satu pertanyaan yang menarik adalah tentang status sebuah pernikahan yang terpisah selama 18 tahun dan tidak jelas (ada keraguan pada suami dan istri tersebut) apakah saat di pengadilan terjadi talak 3 atau tidak. Dan setelah dikonsultasikan dengan pemateri, kondisi tersebut tetap diperbolehkan untuk rujuk dengan akad dan mahar yang baru. Semoga saja dengan penyampaian ilmu tersebut bisa menyebabkan keluarga tersebut kembali bersama. Aamiin.

Di akhir materinya, alumnus Madinah International University (MEDIU) menasihatkan tentang bagaimana mencegah terjadi perceraian. Diantaranya menghindari pemicu perceraian, memperbanyak doa karena apa yang sulit dicapai dengan usaha dapat dicapai dengan doa, dan tetap selalu berbuat baik kepada pasangan.

"Tangan yang selalu mengulurkan kebaikan tidak akan kembali kosong, bahkan akan kembali dengan cinta dalam hati. Apa yang kita lakukan akan kembali kepada diri kita sendiri," jelas Ketua Komisi Muslimah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah ini.

Ia pun melanjutkan bagaimana adab jika tetap harus berpisah adalah tidak melupakan kebaikan pasangan, sebagaimana dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah: 237.

"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan/kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan," jelasnya. 

0 Komentar

Belum ada pesan

Tinggalkan Pesan