MUSLIMAH WAHDAH PUSAT
MUSLIMAH WAHDAH PUSAT
TUTUP

SET DALAM UPAYA PENGEMBANGAN BISNIS

Muslimahwahdah.or.id - MAKASSAR, Sri Ujiana Putri

Mahasiswa Pasca UIN Alauddin Makassar

Shariah Enterprise Teori hadir sebagai solusi dalam pengembaangan bisnis, sehingga bisnis bukan hanya mencari Laba semata tapi juga mengharap ridho Allah swt sebagai Pemilik semesta alam.

Bisnis merupakan salah satu ragam pekerjaan yang wajib dilakukan umat muslim untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah SWT melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat digunakan manusia untuk mencari rezeki.

Bisnis dalam Islam tidak hanya serangkaian aktivitas untuk mencari laba atau keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaannya dengan aturan halal dan haram.

Bisnis dalam Islam bertujuan mencapai tiga hal utama utama yaitu: (i). Target hasil: profit-materi dan benefit- nonmateri (ii). Pertumbuhan, artinya terus meningkat. (iii). Keberkahan atau keridhaan Allah. Tujuan perusahaan tidak hanya untuk mencari profit setinggi- tingginya, tetapi juga memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan atau manfaat) nonmateri kepada internal organisasi perusahaan dan eksternal (lingkungan), seperti terciptanya suasana persaudaraan, dan sebagainya.

Benefit yang dimaksudkan tidak semata-mata memberikan manfaat kebendaan, tetapi juga bersifat nonmateri. Manfaat nonmateri dapat berupa manfaat yang bersifat kemanusiaan melalui kesempatan kerja, sedekah, dan bantuan lainnya.

Shariah Enterprise Theory merupakan penyempurnaan teori yang mendasari enterprise teory sebelumnya. Aksioma penting yang mendasari penetapan konsep Sharia Enterprise Theory adalah Allah sebagai sumber amanah utama dan sumber daya yang dimiliki para stakeholders. Sumber daya tersebut melekat suatu tanggungjawab dalam penggunaan, cara dan tujuan yang ditetapkan sang Pemberi Amanah.

Shariah Enterprise Theory mengajarkan bahwa hakekat kepemilikan utama berada pada kekuasaan Allah, sementara manusia hanya diberi hak untuk mengelola (khalifa fil ardhi). Turunan Sharia enterprise theory dioperasionalisasikan dalam bentuk konsep nilai tambah syariah (Sharia value added). Nilai tambah syari’ah sebagai konsep income dalam akuntansi syari’ah merupakan bentuk dari nilai tambah yang disyari’atkan yaitu halal, thoyib, dan bebas riba.

Setiap manusia sebagai khalifatullah diberi amanat untuk mengelola kepemilikan dan otoritas di dunia ini sehingga manusia (muslim) diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian dari harta yang dimilikinya dalam bentuk zakat untuk orang yang berhak menerima.

Sebagian pengusaha muslim berpandangan bahwa zakat adalah habluminallah yang pertanggungjawabannya hanya ditunjukkan kepada Allah sehingga pemilik swalayan menganggap zakat merupakan pertanggungjawaban pemilik hanya kepada Allah sehingga para stakeholders lain tidak perlu mengetahui laporan tersebut.

konsep Shariah Enterprise Theory didasarkan pada konsep akuntabilitas pemilik usaha tentang akuntabilitas bahwa tujuan utama hidup di dunia rahmatan lil alamin yaitu setiap umat muslim diharuskan memberikan manfaat kepada sesama sebagai makhluk Allah.

Tradisi Islam menyatakan bahwa manusia adalah khalifatullah fil ardh (wakil Allah di muka bumi) dengan misi khusus menyebarkan rahmat bagi seluruh alam sebagai amanah untuk mengelola bumi berdasarkan keinginan Tuhan dan konsekuensi harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan

Islam memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk terjun kedunia bisnis apapun, selama tidak terjerumus ke hal-hal yang diharamkan. Bahkan Islam tidak hanya memberikan kebebasan memilih bekerja tetapi telah menetapkan kerja itu sebagai kewajiban untuk menghasilkan mata pencaharian.

Kebebasan dalam mencari mata pencaharian tidak membuat seorang muslim lupa akan keutamaan yang lain seperti sedeqah, zakat, dan lain-lain yang menjadikannya pribadi bermanfaat bagi orang lain. Memberikan manfaat kepada orang lain, maka manfaatnya akan kembali untuk kebaikan diri kita sendiri.

            Banyak pengusaha muslim yang menerapkan hal tersebut dalam usahanya, dan sebagian besar dari mereka merasakkan manfaat yang luar biasa. Seperti kebahagiaan, keberkahan, persaudaraan, bahkan omset yang semakin meningkat.

            Ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Isra: 7 (Jika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri). Pun dalam  hadis Rasulullah saw (Barangsiapa membantu keperluan saudaranya, maka Allah akan membantu keperluannya)

0 Komentar

Belum ada pesan

Tinggalkan Pesan