Muslimahwahdah.or.id - MAKASSAR, ” Ilmu fiqh mengenai jual beli tidak hanya harus diketahui oleh pihak pengusaha atau pedagang saja. Fiqh jual beli wajib dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam transaksi jual beli mulai dari produsen atau supplier, perantara atau pedagang, hingga pihak pembeli sebagai pemakai akhir. Setiap pihak perlu untuk mengetahui konsekuensi dari jual beli yang mereka lakukan “, demikian sepenggal dari Catatan materi kajian fiqh muamalat bag.1) dan InsyaaAllah di Bulan Agustus Ini Komunitas Pengusaha Muslimah ( KPM ) akan kembali menghadirkan KAJIAN FIQH MUAMALAT dengan Pemateri USTADZAH ARMIDA, Lc
(Ummu Hafshah) (Dosen STIBA Makassar, Da’iyah Muslimah Wahdah Islamiyah) Hari Ahad, 13 Agustus 2017 , Pukul 13.00 – selesai bertempat di Masjid Bukit Baruga Antang, Jl. Baruga Raya No. 1 Lantai 1. Untuk anda yang ingin Ikut Silahkan mengkonfirmasi kehadiran di kontak person 0852 5543 0087.Gratis. ( U2)
- 10:00
- Fri, 19 Apr 2024
MUSLIMAH WAHDAH PUSAT
Terkait
Muslimah Wahdah Kota Yogyakarta Gelar Tebar Ifthar Tahap Kedua Dirangkaikan Bazar Amal
30 Mar 2024
1 menit dibaca
115 dilihat
Muslimah Wahdah Poso Bagikan Ratusan Paket Tebar Ifthar Selama Ramadhan
30 Mar 2024
1 menit dibaca
136 dilihat
Koramil Panakukkang Beri Dukungan Penuh Program Tebar Ifthar Muslimah Wahdah
30 Mar 2024
1 menit dibaca
343 dilihat
Tinggalkan Pesan
Berita Terbaru
Muslimah Wahdah Kota Yogyakarta Gelar Tebar Ifthar Tahap Kedua Dirangkaikan Bazar Amal
30 Mar 2024
115 dilihat
Trending
Muslimah Wahdah Makassar Jalin Silaturahmi Bersama Kesra Pemkot Makassar
04 Apr 2024
1 menit dibaca
82 dilihat
Muslimah Wahdah Kota Yogyakarta Gelar Tebar Ifthar Tahap Kedua Dirangkaikan Bazar Amal
30 Mar 2024
1 menit dibaca
115 dilihat
Muslimah Wahdah Poso Bagikan Ratusan Paket Tebar Ifthar Selama Ramadhan
30 Mar 2024
1 menit dibaca
136 dilihat
Koramil Panakukkang Beri Dukungan Penuh Program Tebar Ifthar Muslimah Wahdah
30 Mar 2024
1 menit dibaca
343 dilihat
0 Komentar
Belum ada pesan