MUSLIMAH WAHDAH PUSAT
MUSLIMAH WAHDAH PUSAT
TUTUP

Taklim Fiqh Komunitas Pengusaha Muslimah

Muslimahwahdah.or.id - MAKASSAR, ” Ilmu fiqh mengenai jual beli tidak hanya harus diketahui oleh pihak pengusaha atau pedagang saja. Fiqh jual beli wajib dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam transaksi jual beli mulai dari produsen atau supplier, perantara atau pedagang, hingga pihak pembeli sebagai pemakai akhir. Setiap pihak perlu untuk mengetahui konsekuensi dari jual beli yang mereka lakukan “, demikian sepenggal dari Catatan materi kajian fiqh muamalat bag.1) dan InsyaaAllah di Bulan Agustus Ini Komunitas Pengusaha Muslimah ( KPM ) akan kembali menghadirkan  KAJIAN FIQH MUAMALAT  dengan Pemateri  USTADZAH ARMIDA, Lc
(Ummu Hafshah) (Dosen STIBA Makassar, Da’iyah Muslimah Wahdah Islamiyah) Hari  Ahad, 13 Agustus 2017 , Pukul 13.00 – selesai bertempat di  Masjid Bukit Baruga Antang, Jl. Baruga Raya No. 1 Lantai 1. Untuk anda yang ingin Ikut Silahkan mengkonfirmasi kehadiran di kontak person  0852 5543 0087.2c8b0563-f256-471b-9c62-8e98c88a6a18Gratis. ( U2)

0 Komentar

Belum ada pesan

Tinggalkan Pesan